Senin, 18 September 2023

Isi-isu Atual Dalam Kajian Islam Dengan Perkembangan Islam Modern

 A. PRULARISME     


Pengertian Pluralisme 

   Secara etimologi pluralisme berasal dari kata “plural” (inggris) yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan keanekaraagamaan dan “isme” yang berarti paham. Dengan demikian pluralisme berarti paham kemajemukan. Ada dua perspektif dalam memahami pluralisme . Anti pluralis menggangap pluralisme sebagai menyamakan semua agama (sinkretik).Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai menghargai antar umat beragama,tidak menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar.

Wacana tentang pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain di luar agamanya.


Sikap dan Pemahaman Umat Islam Terhadap Pluralisme 

    Hubungan sosial antara umat manusia membuka dua pilihan yaitu harmoni atau konflik. Harmoni terbangun ketika masing-masing berusaha untuk saling memahami, saling toleransi dan menghilangkan berbagai prasangka negatif terhadap orang lain.Dengan cara tersebut, akan tercipta suatu kehidupan yang rukun, nyaman, tentram dan penuh kedamaian. Sebaliknya, konflik terjadi ketika masing-masing pihak memegang teguh kebenaran yang diyakininya. Melihat pihak lain sebagai lawan yang harus dikuasai dan ditundukkan. Sikap itulah yang merupakan penyebab suatu konflik yang tidak dapat dihindari. Perbenturan kepentingan, hasrat yang menguasai dan sikap arogan menyebabkan lahir dan berkembangnya sebuah konflik pluralisme.

    Pemahaman masyarakat terhadap pluralisme sangat beragam, diantaranya ada yang berkonotasi positif, netral, dan negatif. Meraka yang memaknai secara negatif melihat pluralisme sebagai konsep yang sarat kepentingan ideologis, imperialis, bahkan teologis. Sikap mengajukan dan memusuhi pluralisme menjadi bahan yang memuat secara sengit merupakan bentuk interpretasi negatif atas konsep ini. Dalam pandangan meraka yang mengartikan pluralisme secara negatif, dinilai sama dengan relativisme yaitu pandangan yang melihat tidak ada kebenaran yang mutlak atas sebuah agama. Masing-masing agama memiliki kebenaran yang bisa berubah setiap saat, sehingga kebenaran yang ada dalam setiap agama bersifat relatif. Dengan tampilan ini, maka pluralisme dinilai sebagai hal yang membahayakan aqidah. Padahal makna pluralisme tidaklah sama dengan relativisme.

Setiap agama mempunyai dua wilayah ajaran,yaitu :

Wilayah agama dan Aqidah.      

    Di wilayah inilah tidak boleh ada kerja sama antar pemeluk agama,karena akan menyebabakan kemurtadan.


Wilayah sosial.     

    Hampir setiap agama mengajarkan hal yang sama. Setiap pemeluk agama diwajibkan untuk dapat menghargai antar pemeluk agama.

    Jadi,dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam mengakui adanya pluralisme dalam wilayah sosial,akan tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah,Islam hanya mengakui keberadaan dan identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.

            

B. FUNDAMENTALISME     


Pengertian Fundamentalisme 

    Kata “fundamental” adalah kata sifat yang berarti “bersikap mendasar/pokok” diambil dari kata fundamen yang artinya “dasar,asas,alas,fondasi” Jika diartikan Sebagai sebuah gerakan keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci.

    Dengan demikian dapat dikatakan bahwa diantara sikap kaum fundamentalisme yang menonjol adalah sikap tidak mau berkompromi terhadap keadaan yang menyimpang dari dalil-dalil dasar.Keadaan harus ditundukkan kepada ajaran, bukan ajaran yang harus dipahami lagi ketika keadaan berubah.

Sikap dan Pemahaman Umat Islam Terhadap Fundamentalisme 

    Melihat perkembangan fundamentalisme sekarang ini, maka fundamentalisme dapat di bagi menjadi 2 macam :

a. Fundamentalisme Positif.  

Fundamentalisme yang bersifat positif diartikan sebagai suatu gerakan sosial, bukan sebagai gerakan keagamaan. Intinya mereka ingin mengajarkan ajaran Islam di tengah bahayanya ancaman dari Barat yang ingin menghancurkan Islam.

b. Fundamentalisme Negatif  

Penganut fundamentalisme ini lebih banyak menggunakan jalur kekerasan agar keinginannya tercapai.


Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi gerakan fundamentalisme,yaitu :

Adanya keinginan sekelompok umat untuk melakukan penyuluhan terhadap ajaran agama Islam yang dianggap sudah menyimpang dari sumber aslinya       

Perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak jarang bertentangan dengan kepercayaan keagamaan yang selama ini dipegangi sebagai kebenaran.     

Perkembangan ekonomi yang sering menghalalkan segara cara untuk meraih sebuah keuntungan.     

Kesempitan berpikir atau pemikiran yang menyebabkan orang tidak melihat kemungkinan kebenaran pada pihak lain.     

Globalisasi yang berkecenderungan untuk menyeragamkan gaya hidup.


C. FEMINISME

    Feminisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria. Sedangkan menurut dua orang feminis dari Asia Selatan Kamla Bashin dan Nighat Said Khan,feminisme harus didefinisikan secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mereka mendefinisikan feminisme secara lebih luas,yaitu sebagai suatu kesadaran akan tercipta dan pemerasan terhadap perempuan masyarakat dalam, di tempat kerja dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan atau laki-laki untuk mengubah kedaan tersebut.

Kehidupan demokratis modern telah membangkitkan kesadaran tentang hak-hak perempuan.Perempuan mulai menyadari haknya yang tidak mau lagi diperlakukan sebagai anggota masyarakat kelas dua sebagaimana yang telah terjadi dalam masyarakat-masyarakat feodal.Mereka dianggap berstatus sosial lebih rendah dari laki-laki dan menuntut kesataraan dalam berbagai bidang melalui sebuah gerakan feminisme.

Sikap dan Pemahaman Islam terhadap Feminisme

    Secara umum, feminisme Islam adalah gerakan yang berkembang dalam menjawab masalah-masalah perempuan yang aktual mengenai ketidakadilan dan ketidak sejajaran.Tingkat partisipasi perempuan yang kecil dan tidak proporsional dalam sektor publik, terutama politik di dalam lingkungan kekuasaan merupakan isu penting yang hampir selalu menjadi agenda perjuangan para feminis. Oleh karena itu,agenda feminis mainstream ,semenjak awal abad ke 20 sampai sekarang ini adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan wanita.


D. HAM

    HAM merupakan upaya untuk mendudukkan manusia sebagaimana mestinya dengan memberikan hak-haknya tanpa ada diskriminasi. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antara salah satu asasnya adalah asas kebebasan/kemerdekaan (al-Hurriyah). Kebebasan ini meliputi kebebasan berfikir, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menuntut ilmu, kebebasan memiliki harta/benda dan kebebasan beragama. Dalam beragam kebebasan ini, Islam mengajarkan bahwa manusia untuk menganut suatu agama tidak perlu ada paksaan dan tidak perlu memaksa orang lain seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 256 dan Yunus ayat 99.

Sikap dan Pemahaman Islam tentang HAM                    

    Masalah yang dihadapi umat Islam berkenaan dengan HAM universal adalah tentang rincian spesifik yang dikeluarkan oleh Majlis Umum PBB pada bulan Desember 1948 masalah kebebasan seorang mengubah keyakinan(konversi agama). Permasalahan selanjutnya mengarah pada pandangan Islam mengenai status hukum konversi agama yang mencakup hak asasi manusia, hak mendefinisikan dan beragama.

    Sebenarnya ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam menerapkan prinsip kebebasan, karena sebuah paksaan itu menyebabkan jiwa tidak damai. Namun di sisi lain, sebagian besar ulama mengkategorikan sikap mengkonversi agama tidak dilihat dari perspektif kebebasan melainkan dipandang sebagai tindak kriminal yang masuk dalam katagori tindak pidana berat sehingga sanksi hukumnya berupa hudud yaitu suatu bentuk hukuman yang pasti dan telah ditetapkan syari ̓ah. Hukuman itu tidak lain adalah hukuman mati. Penetapan hudud bagi pelaku murtad dengan hukuman mati ini berdasarkan hadits Nabi, “Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), maka mati (bunuh)lah dia.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan).” Akan tetapi, hukuman itu tidak boleh dilaksanakan jika orang murtad itu telah bertaubat.

Solusi Konversi Agama HAM.

    Sebenarnya Islam mengakui kebebasan beragama, hanya saja kebebasan beragama dalam Islam bersifat ibtidaiy (permulaan), dan tidak intiha'iy (diakhir). Artinya, seseorang pada awalnya dibebaskan untuk memilih agama yang ia yakini. Islam juga tidak memaksa umat agama lain untuk memeluk Islam.Allah tidak memberikan ancaman duniawi bagi siapa pun yang memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya,apakah dia memeluk agama Islam atau selain Islam.Begitu pula dengan konversi agama.Hak semua orang diberikan kebebasan untuk memiliki keyakinan masing-masing. masing-masing tanpa harus dipaksakan dan tanpa harus memaksa orang lain.

Pada tingkatan inilah, Islam mengakui kebebasan beragama.Namun perlu diperhatikan setelah seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka berarti ia telah mengikatkan dirinya pada Islam. Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk keluar dari Islam, termasuk mengingkari doktrin-doktrin umum dalam Islam.


PANDANGAN ISLAM TERHADAP DEMOKRASI

    Berbicara tentang sistem kenegaraan pemerintah dalam islam harus dibedakan antara teori dan praktek. Maksud teori adalah konsep-konsep yang tertulis dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad SAW.) sementara praktek adalah praktek yang dilakukan kaum muslim sepanjang sejarah muslim. Perbedaan ini penting dipahami lebih dahulu, sebab sebanyak-banyak kasus sistem pemerintahan yang berlaku dalam sejarah mslim adalah tidak sejalan teori yang ingin dibangun islam (teoritis). Karena itu, tulisan ini berdasarkan teori, bahwa ketika membahas sistem pemerintahan islam harus ada perbedaan antara teori dan praktek. Sejalan dengan itu, pembahasan berikut merupakan pelacakan terhadap sistem permerintahan islam yang ada dalam nash bukan praktek muslim. 

    Akan halnya dengan praktek demokrasi dalam sejarah muslim secara singkat dan hanya sebatas masalah pergantian kepemimpinan kepala negara/pemerintah (suksesi) dapat digambarkan demikian. Bentuk suksesi yang terjadi dikekuasaan nabi Muhammad kepada Abu Bakar Al-Shidiq sebagai khalifah pertama adalah hasil musyawarah kaum muslimin, yang ketika itu terdiri dari kaum ansor dan muhajirin di saqifah bani Sa’adah. Kemudian peralihan dari Abu Bakar kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua adalah dengan penunjukkan oleh khalifah sebelumnya dengan persetujuan kaum muslimin. Bentuk lain yang muncul ketika peralihan dari Umar bin Khattab kepada Utsman bin Affan sebagai khalifah ketiga adalah dengan sistem formatur. Adapun peralihan dari Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempatadalah dengan jalan aklamasi. Selain itu, sejarah muslim diwarnai dengan sistem pemerintahan yang monarki.


DAFTAR PUSTAKA


Http://www.Mediaindo.co.id.Abdul Muis Naharong, Fundamentalisme Islam, Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 4 No.1 Juli 2005.

Http://www.Ppi-India.org.Oliver Roy, The Failure of Political Islam, The Brown Journal of World Affair, 1999. Samuel P. Huntington, Authoritarian Politics In Modern Society, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1996.Yudhie Haryono, Melawan dengan Teks, Yogyakarta ; Resist Book, 2005.  


Http://www.MuslimahHidayatullah.com M.‘Ă‚bid al-Jabiri, Dlarurah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqa li Muwajahah al-Mashir al-Musytarak, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Abid Al-Jabiri, Hiwar aL-Masyriq wa al-Maghrib, (Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah), 1990.

http://www.Ppi-India.org Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan Dan Kemodernan, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992, hal. 426-427.

http://www.Mediaindo.co.id Abdul Muis Naharong, Fundamentalisme Islam, Jurnal Universitas Paramadina, 2005, hal. 40—47.

Selasa, 25 Mei 2021

Deskripsi

  SMK Negeri 5 Telkom merupakan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Kota Banda Aceh. Adapun pelajaran yang diberikan disesuaikan dengan jurusan SMK yang diambil. Ada juga kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler sekolah seperti karate, basket, futsal, grup belajar dan lainnya.

  SMK Negeri 5 Telkom memiliki staf pengajar guru yang kompeten pada bidang pelajarannya sehingga berkualitas dan menjadi salah satu SMK terbaik di Kota Banda Aceh. Tersedia juga berbagai fasilitas SMK seperti ruang kelas yang nyaman, laboratorium praktikum, perpustakaan, lapangan olahraga, kantin dan lainnya.


  Segera kunjungi SMK negeri terdekat ini untuk info pendaftaran siswa-siswi baru, biaya pendaftaran, info jurusan-jurusan yang ada di SMK Negeri 5 Telkom, info biaya SPP, info kurikulum, info pindah sekolah dari dan ke SMK Negeri 5 Telkom, info SMK di Kota Banda Aceh, nomor NPSN dan lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak atau mengakses website sekolah jika tersedia.

Foto